Perkataan merupakan nama lain dari kalimat. Kalimat dalam gramatika bahasa Indonesia adalah susunan kata per kata yang bermakna. Istilah kalimat dalam gramatika bahasa Indonesia dikenal dengan sebutan Kalam. Kalam secara lughat adalah dalam kitab Sulamu Munawaroq ilmu Mantiq terbagi dua macam :
1. Kalam Insya merupakan kalimat shorih yang memuat ketetapan hukum seperti aku nazar berkurban.
2. Kalam Khobar merupakan kalimat kuniyah yang belum jelas maksud dan tujuannya apa atau kebenarannya bagaimana. maka perlu dikonfirmasi ulang kepada si pengucap atau ada saksi yang menguatkannya.
Pada dasarnya: Nazar Lujaj Hukumnya Makruh dan Nazar Tabarur hukumnya tidak makruh. Nazar merupakan janji mewajibkan ibadah sunah sesuai tata-caranya. Berjanji atas perilaku sesuatu berdasar ucapan dan perkataan yang dilontarkan. jika kalimatnya jelas nazar atau mewajibkan, maka nazarnya berlaku. Kurban adalah ibadah takarub (sunah). Nazar adalah mewajibkan ibadah sunah. Hukum fiqh itu fleksibel dan tidak kaku dalam kondisi berbeda punya ketetapan hukum yang berbeda. Pertama; Tetap melihat situasi saat orang itu yang mengucapkan dalam keadaan senggang atau terdesak. Kedua: tetap melihat kesanggupannya dalam melaksanakan apa yang dinazarkan. jika tidak kesanggupan, maka tidaklah sah nazar. cukup membayar kifarat sumpah. puasa tiga hari berturut-turut. ketiga: tetap melihat kalimat yang terucap. ada penekanan "mewajibkan" atau "melarang" pada sesuatu perbuatan yang disebutkan. jika tidak ada kata "nazar" atau "mewajibkan/ melarang", maka bukanlah nazar.
Rukun-rukun Nazar dalam Kitab Fathul Wahhab karya Syaikhul Islam Abu Zakariya Al Anshori halaman 203 jilid 2:
أركانه صيغة ومنذور وناذر وشرط فيه إسلام واختيار ونفوذ تصرف فيما ينذره وفي الصيغة لفظ يشعر بالتزام كلله علي أو علي كذا وفي المنذور كونه قربة لم تتعين كعتق وعيادة وَقِرَاءَةِ سُورَةٍ مُعَيَّنَةٍ وَطُولِ قِرَاءَةِ صَلَاةٍ وَصَلَاةِ جماعة ولو نذر غيرها لم يصح ولم يلزمه كفارة
Artinya; rukun-rukun Nazar 1) Shighat (perkataan) 2) perbuatan yang dinazari 3) orang yang bernazar. Syarat orang yang bernazar harus islam, penuh kesadaran atas kehendak sendiri dan mampu melaksanakan nazarnya. Syarat Shighat (perkataan nazar) harus lafadz (ucapan) yang memberikan isyarat keharusan seperti "karena Allah wajib atas ku atau atas diriku sesuatu. Syarat manzur (perihal yang dinazari) berupa ibadah yang tidak fardu ain seperti memerdekakan budak, menjenguk orang sakit, membaca Alquran Surat tertentu, memanjangkan bacaan sholat, Sholat jama'ah. Seandainya Nazar Selainnya, maka tidak sah nazarnya. Tidak wajib bayar kifarat.
Mengenal Nazar dari kitab Nihatul Muhtaj Syarah Minhaj Thalibin halaman 218 jilid 8 :
كِتَابُ النَّذْرِ عَقَّبَ الْأَيْمَانَ بِهِ لِأَنَّ أَحَدَ وَاجِبَيْهِ كَفَّارَةُ يَمِينٍ أَوْ التَّخْيِيرُ بَيْنَهَا وَبَيْنَ مَا الْتَزَمَ بِهِ وَهُوَ بِالْمُعْجَمَةِ لُغَةً: الْوَعْدُ بِخَيْرٍ أَوْ شَرٍّ، وَشَرْعًا: الْوَعْدُ بِخَيْرٍ بِالْتِزَامِ قُرْبَةٍ عَلَى وَجْهٍ يَأْتِي، فَلَا يَلْزَمُ بِالنِّيَّةِ وَحْدَهَا وَإِنْ تَأَكَّدَ فِي حَقِّهِ أَيْضًا مَا نَوَاهُ وَالْأَصْلُ فِيهِ الْكِتَابُ وَالسُّنَّةُ، وَالْأَصَحُّ أَنَّهُ فِي اللَّجَاجِ الْآتِي مَكْرُوهٌ، وَعَلَيْهِ يُحْمَلُ إطْلَاقُ الْمَجْمُوعِ وَغَيْرِهِ هُنَا قَالَ لِصِحَّةِ النَّهْيِ عَنْهُ وَأَنَّهُ لَا يَأْتِي بِخَيْرٍ وَإِنَّمَا يُسْتَخْرَجُ بِهِ مِنْ الْبَخِيلِ، وَفِي التَّبَرُّرِ عَدَمُ الْكَرَاهَةِ لِأَنَّهُ قُرْبَةٌ سَوَاءٌ فِي ذَلِكَ الْمُعَلَّقُ وَغَيْرُهُ إذْ هُوَ وَسِيلَةٌ لِطَاعَةٍ، وَالْوَسَائِلُ تُعْطَى حُكْمَ الْمَقَاصِدِ، وَأَرْكَانُهُ: نَاذِرٌ، وَمَنْذُورٌ، وَصِيغَةٌ
Artinya : Kitab Nazar setelah Pembahasan Sumpah. benar-benar salah satu dua kewajiban Nazar adalah Membayar Kifarat sumpah atau memilih antara kifarat atau melaksanakan nazarnya. Nazar dalam arti Lughat adalah janji berbuat baik atau buruk. Pengertian secara Syariat adalah janji melakukan kebaikan dengan mewajibkan ibadah yang mendekatkan diri pada Allah atas cara tertentu yang akan dibahas. maka tidak ada kewajiban niat walaupun niat juga mengukuhkan dalam kebenaran nazar. Sumber dalil utama adalah Kitab Suci Al Qur'an dan Sunnah (hadist). Pendapat yang sangat shahih dalam kondisi tertekan hukumnya makruh. atas pendapat ini, dikukuhkan mutlak perkara yang disepakati atau tidak. inilah, berkata karena sah mencegah nazar. dia benar-benar tidak akan melaksanakan kebaikan. Benar-benar akan mengecualikan dengn ini dari kategori orang Bakhil. dan dalam mencari kebaikan tidak makruh karena benar-benar nazar itu ibadah mendekat diri pada Allah. Sama saja dalam nazarnya ditaklik (disyaratkan : jika mendapatkan) atau tidak karena nazar tabarur itu wasilah pada taat Kepada Allah. Beberapa wasilah ibadah diberlakukan hukum sebagaimana maksud-maksudnya yang diniatkan. dan rukun Nazar ada tiga ; 1) Orang Nazar, 2) Perbuatan atau Sesesuatu yang di-nazar-kan 3) Shighat (perkataan).
Kalimat Nazar yang Sah dari kitab Nihatul Muhtaj Syarah Minhaj Thalibin halaman 219 jilid 8 :
وَمَحْجُورِ سَفَهٍ أَوْ فَلَسٍ فِي قُرْبَةٍ مَالِيَّةٍ عَيْنِيَّةٍ وَنَذْرُ الْقِنِّ مَالًا فِي ذِمَّتِهِ كَضَمَانِهِ خِلَافًا لِبَعْضِ الْمُتَأَخِّرِينَ، وَلَا بُدَّ مِنْ إمْكَانِ فِعْلِهِ الْمَنْذُورَ فَلَا يَصِحُّ نَذْرُهُ صَوْمًا لَا يُطِيقُهُ، وَلَا بَعِيدٍ عَنْ مَكَّةَ حَجًّا هَذِهِ السَّنَةُ، وَسَوَاءٌ فِي الصِّيغَةِ أَكَانَتْ بِلَفْظٍ أَمْ كِتَابَةً مَعَ نِيَّةٍ أَمْ إشَارَةَ أَخْرَسَ تَدُلُّ أَوْ تُشْعِرُ بِالْتِزَامِ كَيْفِيَّةِ الْعُقُودِ، وَيَكْفِي فِي صَرَاحَتِهَا نَذَرْت لَك كَذَا وَإِنْ لَمْ يَقُلْ لِلَّهِ.
Artinya : orang yang divonis bodoh atau bangkrut dalam ibadah takarub harta yang ditentukan. dan nazar murni harta dalam masa penangguhan seperti penangguhannya (dalam pengelolaan harta) berbeda pendapat dari sebagian ulam-ulama mutakhirin. Sudah dipastikan dari kemungkinan bisa melaksanakannya si nazir apa yang menjadi nazarnya. maka tidak sah nazar puasa yang tidak mampu dilaksanakan dan tidak sah nazar haji tahun ini karena jarak tempuhnya jauh dari kota Mekah. sama saja dalam perkataan Nazar berupa ucapan, tulisan disertai niat, atau isyarat tata cara akad-akad dengan mewajibkan diri (atas perbuatan tersebut). Cukuplah perkataan "saya nazar untuk mu seperti demikian dalam kategori kalimat yang sharih (jelas) walaupun tidak menyebutkan Lillahi (karena Allah).
Pembagian macam Nazar dari Kitab Nihatul Muhtaj Syarah Minhaj Thalibin halaman 219 jilid 8 :
(هُوَ ضَرْبَانِ نَذْرُ لَجَاجٍ
بِفَتْحِ اللَّامِ وَهُوَ التَّمَادِي فِي الْخُصُومَةِ، وَيُسَمَّى نَذْرٌ وَيَمِينُ لَجَاجٍ وَغَضَبٍ وَغَلَقٍ بِفَتْحِ الْمُعْجَمَةِ وَاللَّامِ، وَهُوَ أَنْ يَمْنَعَ نَفْسَهُ أَوْ غَيْرَهَا مِنْ شَيْءٍ أَوْ يَحُثَّ عَلَيْهِ أَوْ يُحَقِّقَ خَبَرًا غَضَبًا بِالْتِزَامِ قُرْبَةٍ (كَإِنْ كَلَّمْته) أَوْ إنْ لَمْ أُكَلِّمْهُ أَوْ إنْ لَمْ يَكُنْ الْأَمْرُ كَمَا قُلْته (فَلِلَّهِ عَلَيَّ) أَوْ فَعَلَيَّ (عِتْقٌ أَوْ صَوْمٌ) أَوْ عِتْقٌ وَصَوْمٌ وَحَجٌّ (وَفِيهِ) عِنْدَ وُجُودِ الْمُعَلَّقِ عَلَيْهِ (كَفَّارَةُ يَمِينٍ) لِخَبَرِ مُسْلِمٍ «كَفَّارَةُ النَّذْرِ كَفَّارَةُ يَمِينٍ» وَلَا كَفَّارَةَ فِي نَذْرِ التَّبَرُّرِ جَزْمًا فَتَعَيَّنَ حَمْلُهُ عَلَى نَذْرِ اللَّجَاجِ (وَفِي قَوْلٍ مَا الْتَزَمَ) لِخَبَرِ «مَنْ نَذَرَ وَسَمَّى فَعَلَيْهِ مَا سَمَّى» (وَفِي قَوْلٍ أَيُّهُمَا شَاءَ) لِأَنَّهُ يُشْبِهُ النَّذْرَ مِنْ حَيْثُ إنَّهُ الْتِزَامُ قُرْبَةٍ وَالْيَمِينُ مِنْ حَيْثُ إنَّ مَقْصُودَهُ مَقْصُودُ الْيَمِينِ، وَلَا سَبِيلَ لِلْجَمْعِ بَيْنَهُمَا مِنْ حَيْثُ مُوجِبُهُمَا وَلَا لِتَعْطِيلِهِمَا فَتَعَيَّنَ التَّخْيِيرُ (قُلْت: الثَّالِثُ أَظْهَرُ، وَرَجَّحَهُ الْعِرَاقِيُّونَ، وَاَللَّهُ أَعْلَمُ) لِمَا قُلْنَاهُ، أَمَّا إذَا الْتَزَمَ غَيْرَ قُرْبَةٍ كَلَا آكُلُ الْخُبْزَ فَيَلْزَمُهُ كَفَّارَةُ يَمِينٍ، وَمِنْهُ مَا يُعْتَادُ عَلَى أَلْسِنَةِ الْعَوَامّ الْعِتْقُ يَلْزَمُنِي
Artinya : Shighat Nazar ada dua macam 1) Nazar Lujaj dalam pertentangan disebut nazar dan sumpah terpaksa, marah, atau mengekang diri atau lainnya dari sesuatu atau membebani diri atau membenarkan berita karena marah dengan mewajibkan ibadah takarub (sunah) seperti kalimatnya: jika aku tidak mengucapkannya atau jika itu tidak benar adanya sebagaimana ucapan mu : Demi Allah wajib atas diriku memerdekakan budak atau puasa atau haji. dalam masalah tersebut, ada pen-taklik-kan kena kifarat sumpah (puasa tiga hari) berdasarkan hadist Imam Muslim " Kifarat Nazar sebagaimana Kifarat Sumpah". dan dipastikan tidak ada kifarat dalam nazar tabarur. Kifarat dikhususkan untuk nazar lujaj. dan dalam perkataan apapu yang diwajibkan (atas dirinya) berdasarkan hadist : "orang yang bernazar dan menyebutkan maka wajib baginya apa yang disebutkan". dan dalam perkataan mana aja di antara keduanya yang dikehendaki karena menyerupai nazar dari segi mewajibkan takarub, atau sumpah dari segi makna yang dimaksudnya tujuan sumpah. dan tidak boleh mengumpulkan keduanya dan tidak boleh meninggalkan keduannya, maka ia menentukan pilihan (nazar atau sumpah). saya berkata ; pendapat ketiga lebih azhar dan diunggulakn oleh ulama-ulama Iraq. Allahu Alam. atas dasar apa yang kita ucapkan. adakalanya jika orang mewajibkan sesuatu yang bukan ibadah seperti ucapan: Aku tidak akan makan roti maka wajib baginya kifarat sumpah. dan sebagiannya perilaku yang dibiasakan oleh lisannya orang awam : memerdekaan wajib bagi ku.
Dalam Kitab Nihayah Al Mathlab halaman 201 jilid 18 :
والضحية المنذورة إذا أداها الناذر بالنية، ففي جواز الأكل منها وجهان: أحدهما - المنع؛ من جهة أنها ملتزمة في الذمة، فشابهت دماءَ الجبرانات. والثاني - أن الأكل منها كالأكل من الضحية المنوية، وهذا هو الأفقه؛ فإنه نذرَ الضحية، والضحية يجوز الأكل منها، فلا تتميز المنذورة عن المتطوع بها، إلا من جهة أن الإقدام على الوفاء بالنذر واجب، ولا يجب ذلك دونها.
ولو قال: جعلت هذه الشاةَ ضحيةً، ولم يتقدم نذر والتزام، فهل يحل الأكل منها؟ إن قلنا: يحل الأكل من المنذورة المطلقة المصروفة بالنية إلى النذر، فلأن يجوز أكل من المعينة من غير التزام أولى، وإن منعنا أكل من المنذورة، ففي الأكل من المعينة وجهان: والأصح - جواز الأكل؛ فإن اللفظ كما عين المعينة، فالذبح على نية التطوع بالتضحية يعيّن اللحم لجهة الضحية الشرعية، فلا فرق إذاً، وإذا فرضنا تعييناً بعد نذر، لم يخف التصرف بعد الترديدات التي ذكرناها في ترتيب المنازل، وقد نجز الغرض في هذا النوع
artinya : Kurban Nazar jika orang bernazar melaksanakan niatnya. Bolehkah memakan sebagian dari daging hewan nazar tersebut? pendapat pertama : menyatakan tidak boleh dilihat dari sisi hewan kurban yang sudah ditetapkan sebagai nazar yang menjadi tanggung jawabnya. Dagingnya hewan sama hukumnya seperti hewan bayar dam (denda) kesalahan ibadah haji (wajib disedekahkan seluruhnya).
pendapat kedua ; Bahwa memakan sebagian daging hewan nazar seperti memakan seluruh hewan yang diniatkan kurban. dan ini lebih bisa dimengerti karena nazar berkurban. hewan kurban boleh dimakan sebagian dagingnya. maka tidak ada bedanya antara daging kurban nazar dan daging kurban yang sunah. akan tetapi dari sisi bahwa mendahului pelaksanaan nazar adalah wajib. dan tidak wajib demikian selainnya. jika berkata aku jadikan kambing ini sebagai hewan kurban. tidak mendahulukan nazar dan kewajiban. apakah halal memakan sebagian hewan kurban itu? jika kita berkata halal memakan sebagian daging hewan yang dinazarkan, mutlak, dan dilaksanakan sesuai niat nazar, maka karena membolehkan memakan sebagian daging hewan muayanah (ditentukan untuk ibadah) tanpa ada iltijam (mewajibkan) itu hukumnya Khilaful Awla walaupun kita sepakat melarang memakan daring kurban nazar. Dalam masalah memakan sebagian daging hewan yang ditentukan untuk kurban, ada dua pandangan : Pendapat yang lebih unggul hukumnya boleh karena ucapannya seperti menetukan hewan tertentu, maka niat sembelihnya dengan niat sunah kurban yang menentukan hukum dagingnya pada sisi kurban yang bersyariat. tidak ada bedanya jika demikian. dan jika kita mewajibkan takyin (menentukan niat) setelah nazar maka tidak masalah dalam pelaksanaannya setelah perdebatan panjang yang telah kami sebutkan dalam urutan subtema. benar-benar kami membolehkan niat tersebut dalam masalah ini.
Dalam Kitab Al Aziz Syarah Wajiz halaman 59 jilid 12 :
قال الغَزَالِيُّ: وَالضَّحِيَّةُ سُنَّةٌ غَيْرُ وَاجِبَةٍ إِلَاّ إِذَا نَذَرَ أَوْ قَال: جَعَلْتُ هَذِهِ الشَّاةَ ضَحِيَّةً* وَمُجَرَّدُ الشِّرَاءِ بِنِيَّةِ الضَّحِيَّةِ لَا يَلْزَمُ
Artinya : Imam Al Gazali berkata Berkurban itu sunah tidak wajib kecuali bernazar atau berkata aku jadikan kambing ini sebagai hewan kurban. sedangkan membeli hewan dengan niat kurban tidaklah wajib.
Yayasan Al Istiqomah
0 Komentar