TUGAS POKOK PENGURUS YAYASAN



DEWAN PEMBINA 
(1) Dewan Pembina berfungsi membina pelaksanaan operasional Yayasan yang mempunyai kewenangan tidak diserahkan kepada Pengurus dan atau Pengawas.
(2) Dewan Pembina bertanggung jawab atas jalannya kegiatan Yayasan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku kepada masyarakat.
(3) Dewan Pembina bertugas :                                             
1. Memberikan keputusan mengenai perubahan Anggaran Dasar.
2. Mengangkat dan memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
3. Menetapkan kebijakan umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar.
4. Mengesahkan Program Kerja dan Anggaran Tahunan Yayasan.
5. Menetapkan keputusan mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
6. Menunjuk likuidator dalam hal Yayasan dibubarkan.
7. Mengesahkan laporan tahunan yang dibuat oleh Pengurus. 
DEWAN PENGAWAS 
(1) Pengawas berfungsi mengawasi kepengurusan Yayasan yang dilaksanakan oleh Pengurus Yayasan, baik mengenai kegiatan operasional maupun mengenai pengelolaan keuangan.
(2) Pengawas bertanggung jawab atas hasil pengawasan dan pemeriksaan kepengurusan Yayasan langsung kepada Dewan Pembina Yayasan.
(3) Pengawas bertugas :
1. Melakukan pemeriksaan kegiatan operasional yang dilaksankan oleh Pengurus Yayasan.
2. Melakukan pemeriksaan kas yang dikelola oleh Bendahara.
3. Memeriksa laporan keuangan yang dibuat oleh Ketua Yayasan yang akan disampaikan kepada Pembina. Dari hasil pemeriksaan ini Pengawas ikut tanda tangan di Laporan Keuangan.
4. Memeriksa kebenaran pemungutan dan penyetoran pajak yang menjadi kewajiban Yayasan.
5. Memberhentikan sementara anggota Pengurus yang dianggap menyimpang dengan memberikan alasannya dan melaporkan kepada Pembina.
6. Melaksanakan tugas – tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Pembina. 
KETUA 
(1) Ketua Yayasan berfungsi Melaksanakan kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar lembaga.
(2) Ketua Yayasan bertanggung jawab langsung kepada Pembina dan membuat laporan secara tertulis atau lisan kepada Pembina mengenai operasional dan strategi Yayasan.
(3) Ketua Yayasan bertugas :
1. Mengangkat dan memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan, yaitu semua pegawai pelaksana di lingkungan Sekretariat Yayasan maupun di lingkungan pendidikan AL ISTIQOMAH CENGKARENG.
2. Mengelola kekayaan Yayasan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Yayasan. Semua kegiatan harus dilaksanakan secara transparan, ekonomis, efisien dan efektif.
3. Menyusun rencana tahunan s/d 5 (lima) tahun berikutnya dan mengarahkan rencana tersebut kearah operasional dan strategi Yayasan. Rencana tersebut sebelum dilaksanakan harus mendapat pengesahan / persetujuan dari Pembina.
4. Memahami dan menjabarkan dalam bentuk kegiatan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan Yayasan.
5. Memecahkan masalah dan mengambil keputusan yang tepat untuk kepentingan Yayasan.
6. Menjelaskan ide / gagasan yang berhubungan dengan jalannya Yayasan kepada bawahan dan kepada pihak luar yang berkaitan dengan Yayasan.
7. Memberikan motivasi kepada karyawan dalam rangka mendorong kemajuan Yayasan.
8. Melakukan pengendalian dari segi administratif dan akuntansi supaya sasaran Yayasan jangka pendek dan jangka panjang dapat dicapai. 9. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pembina. 
WAKIL KETUA 
(1) Wakil Ketua Yayasan berfungsi membantu Ketua Yayasan dalam melaksanakan kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan Yayasan.
(2) Wakil Ketua Yayasan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Yayasan dan membantu Ketua Yayasan membuat laporan secara tertulis kepada Pembina mengenai operasional dan strategi Yayasan.
(3) Wakil Ketua Yayasan bertugas :
1. Mewakili Ketua Yayasan apabila Ketua Yayasan berhalangan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus Yayasan.
2. Melaksanakan dan mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas sesuai dengan bidang / urusan yang ditugaskan oleh Ketua Yayasan.
3. Membantu Ketua Yayasan dalam melaksanakan tugas – tugas yayasan untuk mencapai tujuan Yayasan.
4. Melaksanakan tugas – tugas lain yang ditentukan oleh Ketua Yayasan. 
SEKRETARIS.
(1) Sekretaris Yayasan berfungsi melaksanakan kegiatan operasional Yayasan setiap hari kerja untuk kepentingan Yayasan dan dibantu oleh Pelaksana Kegiatan di lingkungan sekretariat Yayasan.
(2) Sekretaris Yayasan bertanggung jawab langsung dan membuat laporan secara tertulis atau lisan kepada kepada Ketua Yayasan mengenai kegiatan operasional Yayasan.
(3) Sekretaris Yayasan bertugas :
1. Mengelola kekayaan Yayasan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Yayasan.
2. Menyiapkan rencana tahunan s/d 5 (lima) tahun berikutnya dan mengarahkan rencana tersebut kearah operasional dan strategi Yayasan.
3. Memahami dan menjabarkan dalam bentuk kegiatan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan Yayasan.
4. Memecahkan masalah dan mengambil keputusan yang tepat tentang masalah yang dihadapi oleh bagian kesekretariatan.
5. Menjelaskan ide/gagasan yang berhubungan dengan jalannya operasional kesekretariatan kepada bawahan.
6. Memberikan motivasi kepada karyawan di lingkungan sekretariat Yayasan dalam rangka mendorong kemajuan Yayasan.
7. Melakukan pengendalian dari segi administratif dan akuntansi supaya sasaran Yayasan jangka pendek dan jangka panjang dapat dicapai.
8. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pembina.
9. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Sekretaris dibantu Kepala Bagian Administrasi Kesekretariatan Yayasan, yang struktur organisasi dan tata kerjanya diatur dalam keputusan tersendiri. 
BENDAHARA
(1) Bendahara berfungsi mengatur sistem informasi keuangan dan akunting yang tepat, serta mengendalikan sumber dan penggunaan keuangan sesuai rencana.
(2) Bendahara berwenang untuk menerima dan mengeluarkan uang Yayasan atas persetujuan Ketua Yayasan. Bertanggung jawab dan membuat laporan secara tertulis kepada Ketua Yayasan mengenai kegiatan operasional keuangan Yayasan.
(3) Bendahara bertugas :
1. Mengelola kekayaan Yayasan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Yayasan dan mengarahkannya agar pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara ekonomis, efektif dan efisien.
2. Menyiapkan rencana tahunan s/d 5 (lima) tahun berikutnya dan mengarahkan rencana tersebut kearah operasional dan strategi Yayasan. Rencana tersebut sebelum dilaksanakan harus mendapat pengesahan / persetujuan dari Pembina.
3. Memahami dan menjabarkan dalam bentuk kegiatan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan dengan Yayasan.
4. Memecahkan masalah dan mengambil keputusan yang tepat tentang masalah keuangan yang dihadapi oleh Yayasan.
5. Menjelaskan ide/gagasan yang berhubungan dengan jalannya operasional keuangan Yayasan kepada bawahan.
6. Memberikan motivasi kepada karyawan bagian keuangan dalam rangka mendorong kemajuan Yayasan.
7. Melakukan pengendalian keuangan dari segi administratif dan akuntansi supaya sasaran Yayasan jangka pendek dan jangka panjang dapat dicapai.
8. Melakukan pemungutan dan penyetoran pajak-pajak secara benar yang menjadi kewajiban Yayasan.
9. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua yayasan.
10. Dalam melaksanakan tugas-tugasnya Bendahara Yayasan dibantu oleh Kepala Bagian Administrasi Keuangan dan Pemegang Kas (Kasir), yang struktur organisasi dan tata kerjanya diatur dalam keputusan tersendiri. 
SEKSI PENDIDIKAN 
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pendidikan, meliputi :
1. Bersama Ketua menyusun Perencanaan.
2. Melaksanakan Pengawasan terhadap lembaga.
3. Bersama Ketua melakukan Evaluasi terhadap kegiatan lembaga
4. Bersama Ketua menentukan Kebijaksanaan Yayasan.
5. Memimpin rapat apabila Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara berhalangan .
6. Bersama Ketua menentukan kebijakan Proses Belajar Mengajar.
7. Bersama Ketua mengatur Administrasi: Ketatausahaan; Ketenagaan; Sarana dan Prasarana, Keuangan .
8. Bersama Ketua memberikan pertimbangan, persetujuan terhadap RABS dan RKGS yang diajukan oleh Kepala Lembaga.
9. Menyeleksi calon Guru dan calon Karyawan.
10. Bersama Ketua mengatur Organisasi Yayasan.
11. Membina terhadap Kepala lembaga pendidikan.
12. Melaksanakan tugas yang diberikan oleh Ketua Yayasan.
13. Mengkoordinir kegiatan Pendidikan yayasan.
14. Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan Yayasan
SEKSI PEMBANGUNAN 
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan:
1. Membuat program, rencana anggaran rehabilitasi dan pembangunan lembaga.
2. Komunikasi dan koordinasi dengan kepala sekolah dalam pengadaan kebutuhan sarana sekolah termasuk bangunan.
3. melakukan belanja untuk barang / sarana sekolah
4. melakukan inventarisir barang /sarana yang ada di sekolah
5. membuat proposal anggaran kebutuhan barang dan kepanitiaan setiap satuan kegiatan
6. Melaksanakan program pembangunan dan rehabilitasi sesuai kebutuhan yayasan. 
SEKSI HUMAS 
Merencanakan, mengatur serta melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan sosial kemasyarakatan:
1. Bersama Ketua menyusun Perencanaan kegiatan hubungan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
2. Kerja Bakti ,gotong royong kegiatan kemasyarakatan.
3. Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya
4. Menjalin jaringan dengan pihak terkait.
5. Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan masyarakat, dalam bentuk pengabdian masyarakat, bakti sosial, public relation dan pemasaran.
6. Sebagai sumber yang memberikan informasi/keterangan seputar sekolah kepada masyarakat 
SEKSI USAHA DAN DANA 
1. Bertugas merencanakan dan menghimpun dana untuk kegiatan operasional Yayasan.
2. Melakukan kegiatan usaha yang menghasilkan dana dari pihak luar untuk kegiatan yayasan.
3. Mencari sumberdana baik dana oprasional kepengurusan di semua tingkatan maupun kegiatan-kegiatan lain dalam usaha kegiatan social di masyarakat
4. Menghimpun jumlah anggaran biaya oprasional kepengurusan yayasan di semua bidang;
5. Mencari terobosan wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat untuk dapat menyelenggarakan Bantuan Kesejahteraan Masyarakat (BKSP) di masyarakat
6. Mampu menakses dan menggali potensi Corporate Social Responsibility (CSR) baik dari BUMN, BUMD, dan dunia usaha dalam kesejahteraan social;
7. Menggali sumber dana baik dari internal pengurus dan dari donator. 
SEKSI PERLENGKAPAN / PEMELIHARAAN
Bertugas melakukan pemeliharaan peralatan dan gedung milik yayasan yang meliputi :
1. Mengusulkan tersedianya sarana dan prasarana
2. Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan di lingkungan yayasan.
3. Mendata segala kerusakan sarana dan prasarana yayasan.
4. Memperbaiki sarana dan prasarana yayasan.
5. Melakukan pemeliharaan sarana dan prasarana.
6. Membantu akreditasi terkait dengan tugas dan kewenangannya.
7. Melakukan inventarisasi/ pendokumentasian sarana dan prasarana.
8. Membuat RAP Tahunan sarana dan prasarana untuk disampaikan kepada ketua yayasan.

Posting Komentar

0 Komentar