DEWAN PEMBINA
(1) Dewan Pembina
berfungsi membina pelaksanaan operasional Yayasan yang mempunyai kewenangan
tidak diserahkan kepada Pengurus dan atau Pengawas.
(2) Dewan Pembina
bertanggung jawab atas jalannya kegiatan Yayasan sesuai dengan peraturan dan perundangan
yang berlaku kepada masyarakat.
(3)
Dewan Pembina bertugas :
1. Memberikan keputusan
mengenai perubahan Anggaran Dasar.
2. Mengangkat dan
memberhentikan anggota Pengurus dan anggota Pengawas.
3. Menetapkan kebijakan
umum Yayasan berdasarkan Anggaran Dasar.
4. Mengesahkan Program
Kerja dan Anggaran Tahunan Yayasan.
5. Menetapkan keputusan
mengenai penggabungan atau pembubaran Yayasan.
6. Menunjuk likuidator
dalam hal Yayasan dibubarkan.
7. Mengesahkan laporan
tahunan yang dibuat oleh Pengurus.
DEWAN PENGAWAS
(1) Pengawas berfungsi
mengawasi kepengurusan Yayasan yang dilaksanakan oleh Pengurus Yayasan, baik
mengenai kegiatan operasional maupun mengenai pengelolaan keuangan.
(2) Pengawas bertanggung
jawab atas hasil pengawasan dan pemeriksaan kepengurusan Yayasan langsung
kepada Dewan Pembina Yayasan.
(3) Pengawas bertugas :
1. Melakukan pemeriksaan
kegiatan operasional yang dilaksankan oleh Pengurus Yayasan.
2. Melakukan pemeriksaan
kas yang dikelola oleh Bendahara.
3. Memeriksa laporan
keuangan yang dibuat oleh Ketua Yayasan yang akan disampaikan kepada Pembina.
Dari hasil pemeriksaan ini Pengawas ikut tanda tangan di Laporan Keuangan.
4. Memeriksa kebenaran
pemungutan dan penyetoran pajak yang menjadi kewajiban Yayasan.
5. Memberhentikan
sementara anggota Pengurus yang dianggap menyimpang dengan memberikan alasannya
dan melaporkan kepada Pembina.
6. Melaksanakan tugas –
tugas lainnya yang diberikan oleh Dewan Pembina.
KETUA
(1) Ketua Yayasan
berfungsi Melaksanakan kepengurusan Yayasan untuk kepentingan dan tujuan
Yayasan serta berhak mewakili Yayasan baik di dalam maupun di luar lembaga.
(2) Ketua Yayasan
bertanggung jawab langsung kepada Pembina dan membuat laporan secara tertulis
atau lisan kepada Pembina mengenai operasional dan strategi Yayasan.
(3) Ketua Yayasan bertugas
:
1. Mengangkat dan
memberhentikan Pelaksana Kegiatan Yayasan, yaitu semua pegawai pelaksana di
lingkungan Sekretariat Yayasan maupun di lingkungan pendidikan AL ISTIQOMAH CENGKARENG.
2. Mengelola kekayaan
Yayasan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Yayasan. Semua kegiatan harus
dilaksanakan secara transparan, ekonomis, efisien dan efektif.
3. Menyusun rencana
tahunan s/d 5 (lima) tahun berikutnya dan mengarahkan rencana tersebut kearah
operasional dan strategi Yayasan. Rencana tersebut sebelum dilaksanakan harus
mendapat pengesahan / persetujuan dari Pembina.
4. Memahami dan
menjabarkan dalam bentuk kegiatan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan
dengan Yayasan.
5. Memecahkan masalah dan
mengambil keputusan yang tepat untuk kepentingan Yayasan.
6. Menjelaskan ide /
gagasan yang berhubungan dengan jalannya Yayasan kepada bawahan dan kepada
pihak luar yang berkaitan dengan Yayasan.
7. Memberikan motivasi
kepada karyawan dalam rangka mendorong kemajuan Yayasan.
8. Melakukan pengendalian
dari segi administratif dan akuntansi supaya sasaran Yayasan jangka pendek dan
jangka panjang dapat dicapai. 9. Melaksanakan tugas-tugas lainnya yang
diberikan oleh Pembina.
WAKIL KETUA
(1) Wakil Ketua Yayasan
berfungsi membantu Ketua Yayasan dalam melaksanakan kepengurusan Yayasan untuk
kepentingan dan tujuan Yayasan.
(2) Wakil Ketua Yayasan
bertanggung jawab langsung kepada Ketua Yayasan dan membantu Ketua Yayasan
membuat laporan secara tertulis kepada Pembina mengenai operasional dan
strategi Yayasan.
(3) Wakil Ketua Yayasan
bertugas :
1. Mewakili Ketua Yayasan
apabila Ketua Yayasan berhalangan sesuai dengan kebijaksanaan yang telah
ditetapkan oleh Pengurus Yayasan.
2. Melaksanakan dan
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas-tugas sesuai dengan bidang / urusan yang
ditugaskan oleh Ketua Yayasan.
3. Membantu Ketua Yayasan
dalam melaksanakan tugas – tugas yayasan untuk mencapai tujuan Yayasan.
4. Melaksanakan tugas –
tugas lain yang ditentukan oleh Ketua Yayasan.
SEKRETARIS.
(1) Sekretaris Yayasan
berfungsi melaksanakan kegiatan operasional Yayasan setiap hari kerja untuk
kepentingan Yayasan dan dibantu oleh Pelaksana Kegiatan di lingkungan
sekretariat Yayasan.
(2) Sekretaris Yayasan
bertanggung jawab langsung dan membuat laporan secara tertulis atau lisan kepada
kepada Ketua Yayasan mengenai kegiatan operasional Yayasan.
(3) Sekretaris Yayasan
bertugas :
1. Mengelola kekayaan
Yayasan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Yayasan.
2. Menyiapkan rencana
tahunan s/d 5 (lima) tahun berikutnya dan mengarahkan rencana tersebut kearah
operasional dan strategi Yayasan.
3. Memahami dan
menjabarkan dalam bentuk kegiatan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan
dengan Yayasan.
4. Memecahkan masalah dan
mengambil keputusan yang tepat tentang masalah yang dihadapi oleh bagian kesekretariatan.
5. Menjelaskan ide/gagasan
yang berhubungan dengan jalannya operasional kesekretariatan kepada bawahan.
6. Memberikan motivasi
kepada karyawan di lingkungan sekretariat Yayasan dalam rangka mendorong
kemajuan Yayasan.
7. Melakukan pengendalian
dari segi administratif dan akuntansi supaya sasaran Yayasan jangka pendek dan
jangka panjang dapat dicapai.
8. Melaksanakan
tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Pembina.
9. Dalam melaksanakan
tugas-tugasnya Sekretaris dibantu Kepala Bagian Administrasi Kesekretariatan
Yayasan, yang struktur organisasi dan tata kerjanya diatur dalam keputusan
tersendiri.
BENDAHARA
(1) Bendahara berfungsi
mengatur sistem informasi keuangan dan akunting yang tepat, serta mengendalikan
sumber dan penggunaan keuangan sesuai rencana.
(2) Bendahara berwenang
untuk menerima dan mengeluarkan uang Yayasan atas persetujuan Ketua Yayasan.
Bertanggung jawab dan membuat laporan secara tertulis kepada Ketua Yayasan
mengenai kegiatan operasional keuangan Yayasan.
(3) Bendahara bertugas :
1. Mengelola kekayaan
Yayasan sesuai dengan kepentingan dan tujuan Yayasan dan mengarahkannya agar
pelaksanaan kegiatan dapat berjalan secara ekonomis, efektif dan efisien.
2. Menyiapkan rencana
tahunan s/d 5 (lima) tahun berikutnya dan mengarahkan rencana tersebut kearah
operasional dan strategi Yayasan. Rencana tersebut sebelum dilaksanakan harus
mendapat pengesahan / persetujuan dari Pembina.
3. Memahami dan
menjabarkan dalam bentuk kegiatan kebijaksanaan pemerintah yang berkaitan
dengan Yayasan.
4. Memecahkan masalah dan
mengambil keputusan yang tepat tentang masalah keuangan yang dihadapi oleh
Yayasan.
5. Menjelaskan ide/gagasan
yang berhubungan dengan jalannya operasional keuangan Yayasan kepada bawahan.
6. Memberikan motivasi
kepada karyawan bagian keuangan dalam rangka mendorong kemajuan Yayasan.
7. Melakukan pengendalian
keuangan dari segi administratif dan akuntansi supaya sasaran Yayasan jangka
pendek dan jangka panjang dapat dicapai.
8. Melakukan pemungutan
dan penyetoran pajak-pajak secara benar yang menjadi kewajiban Yayasan.
9. Melaksanakan
tugas-tugas lainnya yang diberikan oleh Ketua yayasan.
10. Dalam melaksanakan
tugas-tugasnya Bendahara Yayasan dibantu oleh Kepala Bagian Administrasi
Keuangan dan Pemegang Kas (Kasir), yang struktur organisasi dan tata kerjanya
diatur dalam keputusan tersendiri.
SEKSI
PENDIDIKAN
Merencanakan, mengatur dan
melaksanakan kegiatan pendidikan, meliputi :
1. Bersama Ketua menyusun
Perencanaan.
2. Melaksanakan Pengawasan
terhadap lembaga.
3. Bersama Ketua melakukan
Evaluasi terhadap kegiatan lembaga
4. Bersama Ketua
menentukan Kebijaksanaan Yayasan.
5. Memimpin rapat apabila
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara berhalangan .
6. Bersama Ketua
menentukan kebijakan Proses Belajar Mengajar.
7. Bersama Ketua mengatur
Administrasi: Ketatausahaan; Ketenagaan; Sarana dan Prasarana, Keuangan .
8. Bersama Ketua
memberikan pertimbangan, persetujuan terhadap RABS dan RKGS yang diajukan oleh
Kepala Lembaga.
9. Menyeleksi calon Guru
dan calon Karyawan.
10. Bersama Ketua mengatur
Organisasi Yayasan.
11. Membina terhadap
Kepala lembaga pendidikan.
12. Melaksanakan tugas
yang diberikan oleh Ketua Yayasan.
13. Mengkoordinir kegiatan
Pendidikan yayasan.
14. Mengumumkan
kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan Yayasan
SEKSI
PEMBANGUNAN
Merencanakan, mengatur dan
melaksanakan kegiatan pembangunan:
1. Membuat program,
rencana anggaran rehabilitasi dan pembangunan lembaga.
2. Komunikasi dan
koordinasi dengan kepala sekolah dalam pengadaan kebutuhan sarana sekolah
termasuk bangunan.
3. melakukan belanja untuk
barang / sarana sekolah
4. melakukan inventarisir
barang /sarana yang ada di sekolah
5. membuat proposal
anggaran kebutuhan barang dan kepanitiaan setiap satuan kegiatan
6. Melaksanakan program
pembangunan dan rehabilitasi sesuai kebutuhan yayasan.
SEKSI
HUMAS
Merencanakan, mengatur
serta melaksanakan kegiatan hubungan masyarakat dan sosial kemasyarakatan:
1. Bersama Ketua menyusun
Perencanaan kegiatan hubungan masyarakat dan sosial kemasyarakatan.
2. Kerja Bakti ,gotong
royong kegiatan kemasyarakatan.
3. Melakukan koordinasi
dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya
4. Menjalin jaringan
dengan pihak terkait.
5. Melakukan kegiatan yang
berhubungan dengan masyarakat, dalam bentuk pengabdian masyarakat, bakti
sosial, public relation dan pemasaran.
6. Sebagai sumber yang
memberikan informasi/keterangan seputar sekolah kepada masyarakat
SEKSI USAHA
DAN DANA
1. Bertugas merencanakan
dan menghimpun dana untuk kegiatan operasional Yayasan.
2. Melakukan kegiatan usaha
yang menghasilkan dana dari pihak luar untuk kegiatan yayasan.
3. Mencari sumberdana baik
dana oprasional kepengurusan di semua tingkatan maupun kegiatan-kegiatan lain
dalam usaha kegiatan social di masyarakat
4. Menghimpun jumlah
anggaran biaya oprasional kepengurusan yayasan di semua bidang;
5. Mencari terobosan
wahana kesejahteraan sosial berbasis masyarakat untuk dapat menyelenggarakan
Bantuan Kesejahteraan Masyarakat (BKSP) di masyarakat
6. Mampu menakses dan
menggali potensi Corporate Social Responsibility (CSR) baik dari BUMN, BUMD,
dan dunia usaha dalam kesejahteraan social;
7. Menggali sumber dana
baik dari internal pengurus dan dari donator.
SEKSI
PERLENGKAPAN / PEMELIHARAAN
Bertugas melakukan
pemeliharaan peralatan dan gedung milik yayasan yang meliputi :
1. Mengusulkan tersedianya
sarana dan prasarana
2. Mengatur kebersihan,
keindahan dan kenyamanan di lingkungan yayasan.
3. Mendata segala
kerusakan sarana dan prasarana yayasan.
4. Memperbaiki sarana dan
prasarana yayasan.
5. Melakukan pemeliharaan
sarana dan prasarana.
6. Membantu akreditasi
terkait dengan tugas dan kewenangannya.
7. Melakukan
inventarisasi/ pendokumentasian sarana dan prasarana.
8. Membuat RAP Tahunan
sarana dan prasarana untuk disampaikan kepada ketua yayasan.
0 Komentar