Memahami Isi Piagam Madinah


Piagam Madinah
1. Kaum muslimin, baik yang berasal dari Quraisy, dari Madinah maupun kabilah lain yang bergabung dan berjuang bersama-sama, semua adalah satu umat dan satu golongan.

2. Semua kaum Mukmin, dari kabilah manapun, harus membayar diyat (denda)  orang yang terbunuh diantara mereka dan menebus tawanan mereka sendiri dengan cara yang baik dan adil antar sesama kaum Mukmin.

3. Kaum Mukmin tidak boleh membiarkan siapa saja di antara mereka yang tidak mampu membayar hutang atau denda, tetapi mereka harus menolongnya untuk membayar hutang atau denda tersebut.

4. Kaum Mukmin kaum Mukmin yang bertaqwa akan menindak tegas orang yang berbuat kezaliman, kejahatan, permusuhan dan perusakan. Terhadap perbuatan semacam ini semua kaum Mukmin akan mengambil tindakan bersama, sekalipun yang melakukannya adalah anak mereka sendiri.

5.  seorang mukmin tidak boleh membunuh Mukmin lainnya lantaran dia membunuh seorang kafir. Seorang mukmin tidak boleh membantu orang kafir untuk melawan Mukmin lainnya.

6. Jaminan Allah SWT adalah satu ; Dia melindungi orang-orang yang lemah. Warga muslim saling tolong menolong dalam menghadapi segala bentuk gangguan.

7. Setiap Mukmin yang telah mengakui berlakunya perjanjian, sebagaimana yang termaktub dalam naskah, Jika iya benar-benar beriman kepada Allah Subhanahu Wa Ta'ala titik dan hari akhir, niscaya tidak akan memberikan pertolongan perlindungan kepada orang yang berbuat jahat. Apabila ia menolong dan melindungi orang yang melakukan kejahatan maka laknat Allah menantinya di hari kiamat.

8. Dalam menghadapi peperangan, orang-orang Yahudi turut memikul biaya perang bersama nama warga muslim.

9.   orang-orang Yahudi dari bani Auf dipandang sebagai bagian dari kaum Mukmin. Begitu pula golongan golongan Yahudi dari Bani Bani yang lain serta orang-orang yang bersekutu dengan mereka, yaitu tetap berhak atas agama, harta, nyawa dan keluarga mereka tanpa boleh diganggu sebagaimana warga muslim, kecuali orang yang berbuat zalim dan kejahatan. Maka sesungguhnya dia telah menghancurkan diri dan keluarganya.

10. orang-orang Yahudi harus memikul biayanya sendiri, begitu pula warga Muslimin, dalam melaksanakan kewajiban an memberikan pertolongan secara timbal balik dalam melawan pihak lain yang memerangi salah satu pihak yang terikat dalam perjanjian.

11.  Jika diantara orang-orang yang terikat perjanjian ini terjadi pertentangan atau perselisihan, yang dikhawatirkan akan menimbulkan kerusakan, maka urusannya dikembalikan kepada Allah SWT dan Muhammad Rasulullah SAW.

12. Setiap orang dijamin keselamatannya untuk meninggalkan atau tetap tinggal di kota Madinah, kecuali orang yang berbuat kezaliman dan kejahatan.

13.  Sesungguhnya Allah SWT yang akan melindungi pihak yang berbuat kebaikan dan taqwa.

14. Perlindungan ataupun bantuan  yang diberikan warga non muslim terhadap kafir Quraisy tidaklah diakui.

15. Barang siapa membunuh warga muslim tanpa bukti-bukti kuat atas kejahatan yang dilakukannya maka dia harus dihukum mati, kecuali keluarga korban berkenan menerima ganti rugi. Dan segenap warga muslim mengutuk pembunuhan semacam itu.

16.  semua golongan yang mempunyai ikatan dengan kaum Yahudi maka akan mendapatkan hak yang sama.

17.  orang-orang Quraisy yang memusuhi Islam jam tidak berhak mendapatkan perlindungan.

18.  pertahanan secara negara melibatkan semua pihak, baik warga muslim ataupun Yahudi harus bersatu padu untuk mempertahankan serangan yang menyergap Madinah.

19. Ketika Yahudi diajak untuk ikut melakukan perdamaian dengan kelompok yang berdamai dengan Muslimin maka mereka akan mengabulkan. Begitu pula sebaliknya, Muslimin harus memenuhi ajakan Yahudi kecuali atas kelompok yang memerangi agama.1)

Referensi : 
1. M. Haris dkk, Lentera, Pustaka Gerbang Lama, Juni 2010, Lirboyo Kediri, hal. 309

Posting Komentar

0 Komentar