Air dalam perspektif agama Islam adalah alat yang bisa digunakan untuk bersuci seperti wudhu, mandi dan mencuci. Imam Syamsuddin Abu 'Abdul Allah Muhammad bin Qasim Assyafi'i dalam kitab matan al ghaayah wat taqrib, membagi jenis air menjadi tujuh jenis sesuai dengan lokasi atau sumbernya, yaitu:
- air hujan (surah al Anfal:11)
- air laut (hadist Abu Hurairah, Riwayat alkhomsah)
- air sungai
- air sumur
- air sumber (mata air)
- air salju
- air embun.
Dan beliau juga membagi menjadi 4 (empat) macam air, memandang dari layak atau tidak layak air untuk wudhu, mandi, yakni :
- air bersih yang bisa membersihkan serta tidak di-makruh-kan adalah air muthlaq (murni) (hadist riwayat Bhukhari; 217 dari Abu Hurairah)
- air bersih yang bisa membersihkan tetapi di-makruh-kan (dilarang) seperti air musyammas (air panas yang ditaruh di wadah dari tembaga dan sejenisnya serta terkena sengatan matahari) menurut ahli kesehatan waktu itu.
- air bersih yang tidak bisa membersihkan seperti air musta'mal (Hadist R. Bhukahri; 191 dan muslim; 1616) adalah air yang telah digunakan dan air mutaghayirah adalah air yang berubah warna, rasa dan baunya karena tercampur sesuatu yang bersih seperti limbah minyak, farfum, pewarna dan sebagainya. Sedangkan perubahan air yang disebabkan lumut, lumpur dan sebagainya secara alami bukan unsur kesengajaan manusia, maka air itu masih bisa dikatakan bersih serta membersihkan.
- air najis (air kotor) adalah air yang telah tercampur kotoran atau limbah dan debit air kurang dari dua qallah (hadist R. Muslim; 278) atau sudah mencapai dua qallah (Hadist R. al Khomsah) tetapi warna, rasa, atau baunya berubah. Dan debit air dua qullah adalah lima ratus rithel-nya penduduk Baghdad, Irak. setara dengan 174.580 liter atau 55.9 cm3.
al-istiqomahcengkareng.blogspot.com
0 Komentar