Opini masyarakat yang berkembang saat ini, Pacaran merupakan proses perkenalan antara dua
insan manusia yang biasanya berada dalam rangkaian tahap pencarian
kecocokan menuju kehidupan suami istri. Pacaran yang dilakukan remaja kerap kali berakibat perbuatan asusila dikalangan remaja, seperti free sex atau pemerkosaan. Pemaksaan berhubungan intim pada remaja wanita kerap kali terjadi di tempat-tempat umum.
Berbagai jajak pendapat penulis dengan 10 pria dewasa dan 10 wanita dewasa hanya 2 dari pria dan 3 dari wanita berpacaran hanya berpegangan tangan. Dan selebihnya pernah berciuman. Bahkan lebih dari itu. Pacaran bisa dianggap penyakit sosial bagi anak di bawah umur pernikahan jika hanya membawa ke payung per-zina-an. Pacaran, menurut Islam, tidaklah lepas dari zina mata, zina tangan, zina kaki dan zina hati. Dari Abu Hurairah, Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
كُتِبَ عَلَى ابْنِ آدَمَ نَصِيبُهُ مِنَ الزِّنَى
مُدْرِكٌ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا النَّظَرُ
وَالأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاِسْتِمَاعُ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ
وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ
يَهْوَى وَيَتَمَنَّى وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ
“Setiap anak Adam telah ditakdirkan mendapat bagian untuk berzina
dan ini suatu yang pasti terjadi, tidak bisa dielakkan. Zina kedua mata
adalah dengan melihat. Zina kedua telinga dengan mendengar. Zina lisan
adalah dengan berbicara. Zina tangan adalah dengan meraba (menyentuh).
Zina kaki adalah dengan melangkah. Zina hati adalah dengan menginginkan
dan berangan-angan. Lalu kemaluanlah yang nanti akan membenarkan atau
mengingkari yang demikian.” (HR. Muslim no. 6925)
Pacaran bisa divonis haram hukumnya jika di-qias-kan (diserupakan) dengan perbuatan zina. pemberian hukum haram pada pacaran tidaklah serta merta diterima oleh seluruh kalangan umat Islam sendiri. Sebagian berpendapat : pacaran adalah ta'ruf (kenalan;saling kenal lebih jauh) untuk calon pasangan suami istri. Sedangkan sebagian lainnya berpendapat : pacaran adalah pacaran, karena sudah melebihi batas sekedar kenal atau saling kenal. Tetapi Mereka sepakat bahwa pacaran yang menjurus ke per-zina-an adalah haram hukumnya.
apakah pantas pacaran bagi anak dibawah umur pernikahan? kembalikan pada definisi pacaran pada dua pendapat yang berkembang saat ini. Pacaran lebih mendomonasi perkembangan remaja dan usia dibawahnya menjuru pada tindakan asusila di usia dini. wallahu 'alam bi shawab.
0 Komentar